Kamis, 09 Juli 2020

Jawaban UAS Pencemaran Lingkungan




JAWABAN SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
SEMESTER GENAP 2019-2020


MATA KULIAH : Pencemaran Lingkungan
D O S E N             : Prof. Supli Effendi Rahim, M.Sc


1.      Apakah pencemaran air ditempat anda terjadi secara musiman atau secara kelompok masyarakat tertentu saja
Jawab :Pencemaran air di tempat saya musiman saja di sebabakan karena meluapnya air limbah rumah tangga di sebabkan oleh musim penghujan. 2.      Bagaimana mengatasipencemaran udara yang terjadi karena kebisingan oleh tetangga yang punya bengkel
Jawab :Memberikan informasi secara berkala kepada pemilik bengkel tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan antara lain, memenan pepohanan di sekitar bengkel dan menganjurkan pemindahan bengkel ke area yang jauh dari perumahan penduduk.
 3.      Bagaimana membuat AQUAJIB  sekala besar dan apa saja manfaat untuk mengatasi pencemaran dengan penggunaan cairan tersebut
Jawab:
Aquajib adalah cairan Multiguna yang sudah memperoleh hak paten dari kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta. Alasan mengapa disebut aquajib adalah karena dihuat dari buah dan sayuran yang mudah busuk (easily perisable fruits and vegetables) yang difermentasikan dengan air kelapa. Dari fermentasi ini dihasilkan cairan berbau alkohol, bau buah dan sayur serta mengandung sejumlah mikroba efektif dan hormon. Manfaat Aquajib ini adalah probiotik yang berfungsi multi guna, seperti menghilangkan bau tak sedap di WC dan sumber bau lainya, dapat digunakan sebagai pupuk cair, sebagai pengawet dan penunda kebusukan ikan, ayam dan daging.
Bahan Pembuatan Aquajib :

  1. Pisang 1 sisir
  2. Papaya 1 buah
  3.  Nanas 1 buah
  4.   Kacang Panjang 1 ikat
  5. Kanggkung 1 ikat
  6. Terasi secukupnya
  7. Ragi 1 potong
  8. Gula Pair ½ kg
  9. Gedebong Pisang 2 kg
  10. 5 liter air Kelapa                                                                                                                                                                                                                                                                                      Cara Kerja Dan Pembuatan:
  1. Semua bahan dicuci bersuh
  2. Iris tipis tipis semua bahan lalu dimasukkan kedalam ember
  3. Diaduk sampai semua bahan tercampur rata
  4. Masukkan air kelapa 5 liter
  5. Diaduk lagi sampai bercampur rata
  6. Kemudian dimasukkan ditempat tertutup
  7. Setiap hari dibuka dan dilihat hasil perkembanganya
  8. Hari ke 7 bisa dipanen
  9. Hari ke 8 bisa disarig dan ditambahkan air 90 % jika sudah mengental  Gunakan cairan tersebut di sumber bauk tak sedap 
 4.      Jelaskan karateristik rumah ramah lingkungan yang anda ketahui, apakah rumah anda termasuk katagori rumah ramah lingkungan
Jawab :Rumah ramah lingkungan , yaitu pola sirkulasi udara yang baik di dalamnya. Pertukaran udara segar dari luar rumah dengan udara dari dalam rumah harus selalu berlangsung lancar. Dan biasanya juga memiliki sedikit sekat di dalamnya serta memiliki ruang terbuka hijau yang cukup luas, ya rumah saya termasuk katagori rumah ramah lingkungan
 










Jawaban UAS AMDAL


MATA KULIAH : AMDAL
D O S E N             : Prof. Supli Effendi Rahim, M.Sc


1.   Peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai pedoman dalam pembuatan studi AMDAL bagi rencana pembangnan yang wajib AMDAL dan dokumen-dokumennya:
 Jawab:
  1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup 
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup



2, Tatalaksana pembuatan dokumen AMDAL suatu rencana pembangunan yang wajib AMDAL:    


 Jawab:

A.Prosedur Perolehan Izin Amdal
      1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.
      2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
      3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
      4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
      5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
      6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:
  • Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
  • Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
  • Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
  • Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
  • Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat
Syarat Mengajukan Amdal
Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
  • Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
  • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
  • Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
  • Peta titik lokasi
  • Gambar perspektif rencana bangunan
  • Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
  • Quisioner
  • Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
  • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir
  • Hasil konsultasi publik, terdiri dari:
  • Berita acara yang ditandatangani lurah
  • Daftar absen
  • Foto Pelaksanaan
  • Fotokopi bukti pengumuman di media massa
  • Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan
Andal, RKL, dan RPL
  • Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
  • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi (bermaterai 6.000)
  • Fotokopi surat pengesahan KA-Andal (Dokumen KA-Andal dibawa saat pembahasan)
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
  • Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
  • Peta titik lokasi
  • Gambar perspektif rencana bangunan
  • Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
  • Quisioner
  • Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
  • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
  • Hasil analisis laboratorium (Lab yang sudah punya legalitas dan akreditasi KAN)
  • Surat rekomendasi Peil Banjir (dari Dinas Pekerjaan Umum)
  • Hasil Kajian Tata Air
  • Surat rekomendasi hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)


 3. Membuatan dokumen AMDAL pembangunan Rumah sakit peran apa yang anda bisa kerjakan sesuai dengan bidang pendidikan anda (MKM) :
Jawab:
Mengidenti$ikasi rencana pembangunan Rumah Sakit yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik se!ara langsung atau tidaklangsung serta memperkirakan dan  mengevaluasi dampak penting yang akan terjadi pada lingkungan serta akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat pelaksanaanpembangunan maupun setelah selesai pembangunan dan pada saat operasi RS



 Terima Kasih